Daerah Tangkapan Air
Nilai Ekologis
Daerah Tangkapan Air
Hutan Lindung Sungai Wain ditetapkan dan dijaga fungsinya sebagai kawasan tangkapan air. Manfaat sebagai penyedia air bersih inilah yang mengingatkan kita betapa pentingnya Hutan Lindung Sungai Wain sebagai sumber air untuk masa depan masyarakat Kota Balikpapan.
Waduk Sungai Wain
Sejak tahun 1947 menjadi pemasok air untuk kebutuhan industri minyak kota Balikpapan.
Industri minyak di Balikpapan membutuhkan rata-rata 450-750 m³ air tawar per jam. Kebutuhan ini dipenuhi dari waduk Sungai Wain yang menampung aliran air dari Hutan Lindung Sungai Wain. Jika airnya dijual seharga air bersih untuk industri, air tersebut bernilai lebih dari 4 juta US$ per tahun!
Hydrologi
Berdasarkan pada fungsi dan manfaatnya, kawasan hutan lindung adalah suatu kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun dibawahnya sebagai pengatur tata air, pencegah erosi serta memelihara kesuburan tanah.
Sifat khas yang terkandung di dalam kawasan hutan lindung mencakup beberapa aspek antara lain sebagai kawasan resapan air dimana kawasan hutan lindung mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan yang akan mengisi air bumi yang berguna sebagai sumber air, mempunyai manfaat untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air, mampu mempertahankan kelestarian fungsi mata air, mampu mempertahankan kelestarian fungsi danau atau waduk, serta mampu mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Fungsi daerah tangkapan air tersebut sejak dahulu telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para penduduk yang berada di sekitar hutan, bahkan sejak 54 Tahun yang lalu telah digunakan sebagai tempat pengolahan dan persediaan air yang digunakan untuk suplay industri minyak di Kota Balikpapan dengan cara membuat penampungan berbagai anak sungai antara lain dari Sungai Bugis, dan anak sungai yang sumbernya di Km. 24 sekitarnya.
Waduk Sungai Wain
Waduk Sungai Wain dibangun pada tahun 1947 oleh Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM), dengan luas 0,7 hektar. Pada Tahun 1969, pengoperasian waduk tersebut dilakukan oleh Perusahaan Minyak Shell dan sejak Tahun 1972 hingga saat ini pengoperasiannya dilakukan oleh PERTAMINA.
Letak areal Waduk Sungai Wain berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, dengan luasan areal lokasi sebesar 3,1 hektar. Selain waduk, di areal tersebut terdapat Instalasi pompa air baku untuk kebutuhan industri pengolahan minyak PERTAMINA.
Hingga hari ini, kilang minyak terbesar ke-2 di Indonesia ini masih bergantung pada air dari Hutan Lindung Sungai Wain. Setiap jam dari waduk ini rata-rata 600 m3 air dialirkan ke kilang minyak di Balikpapan melewati pipa yang panjang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PERTAMINA, air waduk yang dimanfaatkan perusahaan tersebut setiap harinya sebesar ± 15.000 m3 dengan rincian sekitar 85% digunakan untuk proses produksi (pembangkit tenaga penggerak/listrik, air industri dan cooling water) sedangkan sebagian lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (komplek perumahan karyawan PERTAMINA). Menurut hasil dari pada analisis data yang dilakukan oleh PERTAMINA, rata-rata perusahaan tersebut menggunakan air sebanyak 450 – 750 m3 /jam atau ± 25% dari jumlah volume air tawar yang biasa digunakan oleh seluruh rumah tangga di Balikpapan.
Pemanfaatan air dari Waduk Sungai Wain tersebut didasarkan pada surat izin pengambilan air yang dikeluarkan Kepala Dinas Pertambangan Propinsi Kalimantan Timur No. 546.2/33/Sub-II/Distamb, tanggal 14 Nopember 2000, tentang Pengambilan Air yang Bersumber dari Air Permukaan. Dalam surat tersebut PERTAMINA diberikan izin pemanfaatan air baku dari Waduk Sungai Wain sebanyak 83 liter/detik dengan lama pemompaan 8 jam/hari dan jika perusahaan tidak memerlukan air, maka pengambilan air harus dihentikan.
Hingga saat ini kilang-kilang minyak PERTAMINA UP V Balikpapan yang menghasilkan produksi minyak total nasional, sebagian besar suplay airnya masih tergantung pada air baku yang berasal dari Hutan Lindung Sungai Wain. Hal tersebut menunjukan sebuah kepentingan ekonomi besar dari sebuah suplai air yang tidak pernah terhenti dari kawasan tangkapan air Hutan Lindung Sungai Wain.