Profil Hutan Lindung Sungai Wain
Lokasi
Hutan Lindung Sungai Wain berada di Km 15 Jalan Raya Balikpapan – Samarinda dan sebagian arealnya pada Km 20 – 24 berbatasan langsung dengan jalan raya. Bagian barat Hutan Lindung Sungai Wain berdekatan dengan kawasan teluk Balikpapan, luas arel HLSW ± 10.000 Ha
Sejarah
Pada Tahun 1934, Sultan Kutai menetapkan kawasan Hutan Sungai Wain sebagai hutan yang akan dilestarikan, dan pada tahun 1947, kawasan hutan Sungai Wain mulai dimanfaatkan sebagai kawasan tangkapan air untuk industri pengolahan minyak dan air bersih rumah tangga Pertamina, Hutan Lindung Sungai Wain adalah hutan alam dataran pantai (hutan primer) terakhir yang masih tersisa dan terletak dekat kota Balikpapan dan Samarinda
Saat ini, status kawasan tersebut adalah Hutan Lindung, terutama diperuntukkan sebagai wilayah/daerah tangkapan air yang perlu dijaga dan di lestari. Dalam kawasan ini dilarang menebang pohon, dilarang berburu, dan dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa merusak hutan itu maupun lingkungan yang ada disekitarnya.
Pada tahun 1992, Balikpapan Orangutan survival melepasliarkan kembali 80 ekor orangutan (Pongo pygmaeus) hasil rehabilitasi, meskipun di HLSW sendiri tadinya tidak terdapat populasi orangutan.



Leave a Reply