Izin Pertambangan Ancam Orangutan

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Sekitar 13 perusahaan pertambangan batu bara belakangan ini mengapling sekitar 1.300 hektar lahan di kawasan hutan koridor milik hak pengusahaan hutan Inhutani I yang berbatasan dengan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Belasan perusahaan tambang itu bisa menguasai daerah tersebut karena memiliki izin kuasa pertambangan (KP) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengaplingan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian pihak- pihak berwenang mengingat Hutan Lindung (HL) Sungai Wain adalah habitat orangutan dan beruang madu terbaik yang dimiliki Balikpapan. Koridor yang dikapling termasuk kawasan jelajah satwa-satwa langka itu, khususnya saat mereka mencari makanan.

Demikian penekanan Direktur Badan Pengelola HL Sungai Wain Purwanto di Balikpapan, Rabu (9/6). ”Jika kawasan koridor itu ditambang, daerah jelajah satwa-satwa yang ada di HL Sungai Wain semakin sempit. Sungai Wain sendiri luasnya kurang dari 10.000 hektar,” katanya mengingatkan.

Menurut Purwanto, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pengaplingan hutan di koridor HL Sungai Wain itu. Sebab, kawasan tersebut bukan berada di wilayah Balikpapan, melainkan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. ”Kami mengusulkan agar kawasan koridor itu masuk daerah tambahan Hutan Lindung Sungai Wain,” katanya.

Wilayah yang diusulkan masuk HL Sungai Wain, menurut Purwanto, sekitar 6.000 hektar. Usulan sudah diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Balikpapan. ”Sekitar 4.000 hektar lahan yang diusulkan masuk HL Sungai Wain saat ini berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, sedangkan 2.000 hektar lagi masuk wilayah Balikpapan,” katanya.

Selain masalah batu bara, pada koridor yang menjadi lokasi pembangunan jembatan Pulau Balang—jembatan yang akan menghubungkan Balikpapan dengan Penajam Paser Utara—itu warga kini juga banyak melakukan pengaplingan. Hal itu tecermin dari papan-papan nama pemiliknya sepanjang lebih kurang 15 kilometer. (FUL/BRO)

Tanggal: Kamis, 10 Juni 2010 | 09:48 WIB
Link: http://sains.kompas.com/read/2010/06/10/09481660/Izin.Pertambangan.Ancam.Orangutan

If you enjoyed this post, please consider leaving a comment or subscribing to the RSS feed to have future articles delivered to your feed reader.
This entry was posted on Thursday, 10 June 2010 and is filed under Kabar. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

Blogroll

Arsip

Community

Sudah jadi anggota?
Login
Login dengan Facebook:
Pengunjung terakhir
view more...
Powered by Sociable!

RSS Kabar Sungai Wain

Sungai Wain, Balikpapan

BP-HLSW

Jl Soekarno-Hatta Km. 23 Komplek KWPLH Balikpapan 61010 Kalimantan Timur