Badan Pengelola

19 December 2010

BADAN PENGELOLA HUTAN LINDUNG SUNGAI WAIN DAN DAS MANGGAR

Perda Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain, mengamanatkan kewenangan untuk mengelola kawasan ini kepada Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain. Selanjutnya Walikota Balikpapan menerbitkan SK No. 14 Tahun 2004, tentang Pembentukan Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain.

Kemudian Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain (BPHLSW) berubah menjadi Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain dan DAS Manggar (BPHLSW dan DAS Manggar) sesuai dengan SK Walikota No. 188.45-245/2007 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain dan Daerah Aliran Sungai Manggar Kota Balikpapan.

BPHLSW dan DAS Manggar adalah lembaga yang bersifat independen yang bertanggungjawab dan berkedudukan langsung di bawah Walikota Balikpapan, tugasnya adalah:

  1. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kepentingan perencanaan dan program antar berbagai pihak yang terkait dengan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW);
  2. Menentukan kebijakan pengelolaan untuk kepentingan pelestarian HLSW;
  3. Membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Hutan Lindung Sungai Wain (UPHLSW) beserta kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasinya serta unit-unit lain berdasarkan kebutuhan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pengelolaan HLSW.

Fungsi BPHLSW dan DAS Manggar adalah :

  1. Menetapkan kebijakan internal dan teknik operasional pengelolaan HLSW;
  2. Wadah koordinasi dan konsultasi kebijakan antar instansi terkait;
  3. Penggalangan dana.

Keanggotaan BPHLSW dan DAS Manggar terdiri atas unsur :

  1. Pemerintah Daerah
  2. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  4. Perguruan Tinggi
  5. Tokoh Masyarakat
  6. Pengusaha
  7. Pers

Pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan BPHLSW dan DAS Manggar, disampaikan kepada Walikota dan DPRD Kota Balikpapan.

Saat ini, BPHLSW dan DAS Manggar membawahi 2 Unit Pelaksana yaitu :

  1. Unit Pelaksana Hutan Lindung Sungai Wain (UP-HLSW);
  2. Unit Pelaksana Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup (UP-KWPLH).

Secara umum fungsi unit-unit pelaksana ini adalah:

  1. Melaksanakan operasional pengelolaan kawasan sehari-hari;
  2. Pengamanan dan pengawasan kawasan;
  3. Memfasilitasi dan membantu pengembangan kepentingan pendidikan, penelitian, ekowisata dan kampanye lingkungan hidup;
  4. Menjalin kerjasama dengan lembaga dan instansi yang lain.

Struktur pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung DAS Manggar

Struktur Badan Pengelola HLSW

Beri Komentar - Add A Comment

Login with Facebook: